
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut berpartisipasi dalam kegiatan Kick-Off Meeting masa unggah data dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum, serta Pedoman Menteri Hukum Nomor M.HH-3.OT.03.01 Tahun 2026 mengenai Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Rahendro Jati, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang menyampaikan "Kegiatan kick off meeting merupakan langkah awal dimulainya proses penggunggahan data dukung IRH melalui aplikasi IRH yang sudah disiapkan. Waktu unggah data dukung dimulai dari 6 April sampai 24 April 2026"
Selanjutnya, sambutan dan arahan disampaikan oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menekankan bahwa penilaian IRH merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi pada level meso. IRH diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola hukum di instansi pemerintah.
Arahan berikutnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri yang menggarisbawahi pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan penilaian IRH. Pemerintah daerah diharapkan dapat berkontribusi melalui penyediaan data yang akurat dan komprehensif.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Min Usihen, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dalam sambutannya menegaskan "Reformasi Hukum termasuk ke dalam Astacita Presiden. Reformasi hukum harus mampu membawa perubahan terkait kualitas dan kuantitas regulasi, salah satunya mengatasi obesitas regulasi. Peniliain IRH bukan sekedar administratif, harus dipandang sebagai instrumen hukum yang untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan. Hasil dari penelian IRH merupakan cerminan komintmen dari kementerian lembaga masing masing."
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum yang terukur dan berkelanjutan, serta memastikan kesiapan dalam memenuhi seluruh indikator penilaian IRH Tahun 2026.
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KemenkumJateng #NyamanBersama #KitaMulaiCaraBaru
