Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sidang Pemeriksaan Notaris di Jawa Tengah, Ketua Tim Majelis Pemeriksa Tegaskan Pentingnya Penegakan Etika Profesi

 

 C732275B 899C 45A2 89FA ABCCAEA4671F

 

SEMARANG — Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan terhadap dua orang, dari Kendal dan Kudus terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan mereka, Selasa (29/4).

 

Pemeriksaan berlangsung di Ruang Bima Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.

 

MPW Jateng "menurunkan" 2 Tim Pemeriksa untuk masing-masing pemeriksaan. Tim Pertama, diisi Ketua MPW Jateng Djoko Setyo Hartono Widagdo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jateng, Tjasdirin dan Anna Silviana. Sementara di Tim kedua ada Iwannudin Iskandar, Widi Handoko dan Sukinta.

 

Pada sidang pertama, pemeriksaan merupakan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kendal yang menilai adanya pelanggaran kewajiban dan larangan notaris.

 

Djoko Setyo Hartono Widagdo,  sebagai Tim Pemeriksa  I menegaskan bahwa MPW berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap notaris harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan kode etik yang berlaku sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

 

"Sidang ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan ragu untuk menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan notaris yang merugikan masyarakat," tegas Djoko sebagai penghantar.

 

"Dan Notaris harus menerapkan SOP sesuai ketentuan dalam menjalan kan tugasnya," sambungnya.

 

Pada sidang kedua, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh MPD Notaris Kabupaten Kudus, yang menilai adanya pelanggaran kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai notaris.

 

Hasilnya, dalam sidang ini pelapor dan terlapor sudah bersepakat untuk mencabut laporannya terhadap kasus tersebut. Dan Majeilis Pemeriksa menyaksikan kesepakatan tersebut.

 

Dalam sidang kedua ini, Iwannudin Iskandar sebagai Ketua Tim Majelis Pemeriksa, yang hadir secara daring, menyampaikan bahwa sidang ini harus tetap dilaksanakan sesuai SOP Majelis Pemeriksa Wilayah agar MPW dapat menyaksikan kesepakatan yang terjadi antara pelapor dan terlapor.

 

Pada pelaksanaannya, terlapor sudah memberikan surat pencabutan ke MPW, yang artinya permasalahan ini sudah memiliki putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

Proses sidang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk tim pemeriksa dan kuasa hukum terlapor. 

 

Iwannudin Iskandar mengatakan, MPW dalam fungsi tidak hanya melakukan pemeriksaan, namun juga pembinaan.

 

“Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memastikan adanya pembinaan, agar setiap notaris dapat lebih memahami dan mengaplikasikan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” ujar Iwannudin Iskandar.

 

Iwannudin Iskandar menambahkan, notaris berperan penting dalam menjaga kepastian hukum, terutama dalam proses transaksi yang melibatkan berbagai pihak. 

 

Dia berharap dengan adanya sidang ini, akan tercipta iklim profesi yang lebih transparan dan bertanggung jawab, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan notaris.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI