
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga rancangan regulasi daerah yang digelar secara zoom meeting. Selasa, (24/6).
Tiga rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Rapat secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pengharmonisasian bukan hanya prosedur administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan substansi peraturan selaras dengan tujuan negara, nilai-nilai yang hidup di masyarakat, serta kebijakan dan peraturan lainnya yang relevan. Ini penting untuk mencegah disharmoni hukum, memperkuat kepastian hukum, dan menjadikan regulasi lebih mudah dipahami serta diterapkan,” ujar Delmawati.
Rapat dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, serta perwakilan dari perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Diskusi berjalan dinamis dengan berbagai masukan dari peserta, terutama dalam aspek sinkronisasi substansi antara Perda dan Perbup yang saling terkait, agar implementasinya dapat berjalan secara konsisten dan terarah di lapangan.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh rancangan regulasi yang tengah disusun mampu mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Semarang serta mendukung pencapaian program kerja pemerintah daerah secara efektif dan berlandaskan hukum yang kokoh.
