Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi satu Raperda dan tiga Raperbup Sukoharjo digelar di Kanwil Kemenkum Jateng

3BC3DA37-345D-450A-9E66-0E91AB61A7DF.jpeg

SEMARANG - Bertempat di Ruang Bidang Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Selasa (22/7).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.

Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi bertujuan untuk memastikan agar seluruh rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan satu sama lain.

Adapun empat rancangan yang dibahas dalam forum ini yaitu: Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Pengelolaan Arsip; serta Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Pemuda Berprestasi.

Rapat turut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Teguh Pramono, Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sukoharjo Dwi Yulianto, serta Harjanti selaku perancang dari Setda Kabupaten Sukoharjo.

Diskusi berlangsung dinamis, dengan pendalaman terhadap aspek yuridis, teknis, hingga substansi norma pada masing-masing rancangan. Peserta rapat memberikan sejumlah masukan konstruktif guna menyempurnakan materi peraturan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi melalui penyempurnaan redaksional dan substansi, sebelum rancangan diajukan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id