
SEMARANG - Bertempat di Ruang Bidang Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Selasa (22/7).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi bertujuan untuk memastikan agar seluruh rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan satu sama lain.
Adapun empat rancangan yang dibahas dalam forum ini yaitu: Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Pengelolaan Arsip; serta Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Pemuda Berprestasi.
Rapat turut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Teguh Pramono, Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sukoharjo Dwi Yulianto, serta Harjanti selaku perancang dari Setda Kabupaten Sukoharjo.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan pendalaman terhadap aspek yuridis, teknis, hingga substansi norma pada masing-masing rancangan. Peserta rapat memberikan sejumlah masukan konstruktif guna menyempurnakan materi peraturan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi melalui penyempurnaan redaksional dan substansi, sebelum rancangan diajukan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
