
Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi Raperda dan Raperbup Kabupaten Pemalang
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi terhadap sebelas rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati Kabupaten Pemalang secara virtual, Selasa (18/11).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, dan diikuti oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Dinpermades Kabupaten Pemalang, dan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Adapun sebelas rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
2. Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
3. Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026;
4. Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat Berprestasi;
5. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Mangga di Kecamatan Taman Tahun 2025-2029;
6. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Agribisnis Nanas Madu di Kecamatan Belik Tahun 2025-2029;
7. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pertanian dan Pariwisata di Kecamatan Pulosari Tahun 2025-2029;
8. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
9. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026;
10. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
11. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Dalam arahannya, Kepala Divisi menegaskan bahwa proses harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi merupakan tahapan penting dalam memastikan agar setiap rancangan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Meskipun dilaksanakan secara virtual, substansi pembahasan tetap harus komprehensif. Harmonisasi ini menjadi kunci agar setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan di atasnya, dan mampu mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, serta akuntabel,” ujar Delmawati.
Selama rapat berlangsung, peserta membahas berbagai aspek teknis dan redaksional terkait penyusunan Raperda dan Raperbup, termasuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Rapat diakhiri dengan penyepakatan terhadap hasil penyempurnaan konsepsi dan redaksi ketiga rancangan peraturan tersebut, yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara hasil harmonisasi sebagai dasar proses penetapan dan pengundangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan dan pelaksanaan Raperda dan Raperbup dapat berjalan tepat waktu dan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
