SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan yakni satu peraturan daerah dan satu yang digelar secara zoom meeting. Selasa, (08/07).
Dua rancangan peraturan tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan.
Rapat secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pengharmonisasian bukan hanya prosedur administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan substansi peraturan selaras dengan tujuan negara, nilai-nilai yang hidup di masyarakat, serta kebijakan dan peraturan lainnya yang relevan. Ini penting untuk mencegah disharmoni hukum, memperkuat kepastian hukum, dan menjadikan regulasi lebih mudah dipahami serta diterapkan,” ujar Delmawati.
Rapat dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, serta perwakilan dari perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.