Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rapat Koordinasi Pra-Harmonisasi Ulang Revisi RTRW Kabupaten Banyumas Digelar, Kemenkum Jateng Beri Masukan Substansial

Picsart 25 09 02 13 21 32 544

Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Koordinasi Pra-Harmonisasi Ulang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas, Selasa (02/08). 

 

Agenda ini merupakan tahapan strategis dalam penyusunan regulasi tata ruang yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas tersebut diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas, serta perwakilan perangkat daerah teknis lainnya.

 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen strategis yang akan menjadi acuan dalam mengelola dinamika pembangunan dan pemanfaatan ruang. Ia menegaskan perlunya sinergi lintas sektor dan dukungan harmonisasi hukum agar Raperda RTRW yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

 

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng memberikan apresiasi atas langkah Pemkab Banyumas yang melakukan pra-harmonisasi. 

 

“Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan produk hukum yang berkualitas, terukur, serta berlandaskan aspek yuridis dan teknis. Kanwil Kemenkum Jateng siap memberikan dukungan penuh dalam proses harmonisasi agar Raperda RTRW dapat berjalan sesuai koridor hukum,” ungkapnya.

 

Dalam sesi diskusi, berbagai masukan yuridis maupun teknis disampaikan untuk memperkuat substansi Raperda RTRW. Hal ini dilakukan agar rancangan peraturan daerah lebih komprehensif sebelum masuk pada tahap harmonisasi resmi di tingkat pusat.

 

Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan tata ruang Kabupaten Banyumas yang terencana, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jateng dalam mendukung pembangunan yang selaras dengan hukum dan kebutuhan masyarakat.

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI