
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap beberapa rancangan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Blora, Kamis (16/10).
Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini dibuka secara resmi oleh Heni Andriana selaku perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah memastikan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Adapun agenda utama rapat meliputi pembahasan dan penyelarasan terhadap:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
3. Rancangan Peraturan Bupati Blora tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026; dan
4. Rancangan Peraturan Bupati Blora tentang Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa Periode 2026–2028.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum harmonisasi ini, seluruh pihak berkomitmen untuk menyempurnakan substansi dan redaksional rancangan peraturan sehingga siap dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Proses harmonisasi ini juga menjadi bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kemenkumham dalam menciptakan regulasi yang aspiratif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Blora.
