
SEMARANG – Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi dengan Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring melalui Zoom, Rabu (12/2).
Rapat ini membahas strategi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Rapat dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Kristomo. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan langkah strategis untuk memberikan layanan bantuan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Selain itu, Posbankum diharapkan dapat menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Delmawati, beserta para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum.
"Untuk mempersiapkan Posbankum Desa/Kelurahan ini, banyak tugas yang harus dipersiapkan. Oleh karena itu, saya mohon kepada seluruh pejabat fungsional penyuluh hukum untuk tetap menjaga kekompakan dan saling bekerja sama agar program ini dapat terlaksana dengan baik," ujar Delmawati saat menutup rapat.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia khususnya di Jawa Tengah.
