
KEBUMEN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menjadi narasumber pada Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen pada Selasa, (09/09) di Trio Azana Style Hotel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Delmawati didampingi Tim Penyuluh Hukum hadir langsung pada kegiatan tersebut.
Dihadiri oleh lurah dan kepala desa Se- Kabupaten Kebumen, Delmawati menjelaskan bahwa Posbankum merupakan program nasional yang diinisiasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum.
"Program ini dilaksanakan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemendagri, Kementerian Desa, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Mahkamah Agung," jelasnya.
Kadiv P3H menambahkan bahwa Posbankum merupakan layanan cepat (quick response) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum yang inklusif dan mudah diakses. Nantinya, setiap Kepala Desa atau Lurah diberi kewenangan untuk menunjuk dua orang paralegal dari lingkungan setempat yang akan mendapat pelatihan dari Kanwil Kemenkum Jateng bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
"Paralegal ini diharapkan dapat memberikan layanan bantuan hukum dasar serta menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga bantuan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kebumen, Ahmad Harun mengungkapkan bahwa pembentukan Posbankum merupakan salah satu program nasional pemerintah untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
"Keberadaan Posbankum di setiap desa maupun kelurahan diharapkan dapat menjadi sarana masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau," katanya.
Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini Kabupaten Kebumen baru memiliki Posbankum di tingkat desa/kelurahan sebanyak 26 desa/kelurahan. Menindaklanjuti surat dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kebumen mendukung penuh (100%) pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan Kabupaten Kebumen.
Selain dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, hadir juga sebaggai narasumber yakni Toha Masrur bersama Tholid Muntaha dari LPKBHI UIN Walisongo Semarang dan Is Rowiyan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi pemaparan teknis oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Jateng yang dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta sosialisasi.
Dengan adanya Posbankum diharapkan masyarakat Kabupaten Kebumen dapat memperoleh akses bantuan hukum yang lebih dekat, mudah dijangkau, serta efektif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa.
