
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (3/7) secara virtual dan dihadiri oleh Bagian Hukum serta perangkat daerah teknis sebagai pemrakarsa.
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Dalam pembukaannya, Delmawati menyampaikan bahwa seluruh Raperda dan Raperbup yang dibahas telah melalui analisis konsepsi, sehingga diharapkan rapat ini dapat menghasilkan kesepakatan agar rancangan dimaksud dapat segera ditindaklanjuti ke proses berikutnya.
“Terhadap Raperda dan Raperbup yang diharmonisasi, sudah dilaksanakan analisis konsepsi, sehingga diharapkan dalam kegiatan ini telah mencapai kesepakatan, agar Raperda dan Raperbup dapat ditindaklanjuti ke proses selanjutnya,” ujar Delmawati.
Dalam kesempatan yang sama, Hery Setyawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jateng, memaparkan hasil analisis terhadap materi muatan dan struktur redaksional dari Raperda dan Raperbup yang dibahas. Ia menekankan pentingnya kesesuaian substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pemenuhan kaidah dalam teknik penyusunan peraturan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Jateng dalam memperkuat tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung kualitas regulasi di tingkat daerah agar lebih tertib, sinkron, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
