Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Perlindungan Hukum HKI, Kemenkum Jateng Fasilitasi 37 Merek UMKM Kota Semarang

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali hadir dalam upayanya meningkatkan perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui kepemilikan merek yang sah secara hukum. Kali ini bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Kota Semarang pada kegiatan yang bertajuk Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri "Workshop Hak Kekayaan Intelektual", Rabu (27/08) di aula lantai 2 Kantor Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang.

Kegiatan dibuka oleh Kabid Industri Kimia dan Tekstil Dinas Perindustrian Kota Semarang, Janatul Husna, yang menekankan bahwa perlindungan merek merupakan salah satu pilar penting dalam meningkatkan daya saing industri lokal.

Sementara dari Kanwil Kemenkum Jateng, hadir Analis Kekayaan Intelektual Dr. Tri Junianto sebagai narasumber utama. Pada kesempatan tersebut, Tri, sapaan akrabnya, menyampaikan mengenai ruang lingkup kekayaan intelektual, kepemilikan personal dan komunal, syarat merek, nilai ekonomi dan pentingnya pendaftaran merek, syarat dan prosedur pendaftaran, tarif serta mengapa suatu merek ditolak.

"Merek itu memenuhi 3 syarat utama, yaitu tanda dapat dipresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan, " jelasnya.

Merek, lanjut Tri, memiliki fungsi sebagai identitas produk, pembeda dari produk lainnya.

"Merek dapat menambah nilai dari suatu produk, nilai ekonomi suatu produk dapat bertambah karena adanya unsur merek yang dikemas dalam bentuk menarik, " ujar alumni Universitas Brawijaya ini.

Dirinya mengajak peserta yang mayoritas merupakan pelaku UMKM, untuk mendaftarkan merek usaha dagangnya.

"Bapak Ibu bisa isi formulir online, melakukan pembayaran, melampirkan label merek dan melampirkan surat rekomendasi dan pernyataan UMK, selain online, pendaftaran bisa ke Kanwil, Konsultan maupun lembaga pendidikan, " terangnya.

"Untuk tarif pendaftaran, 1.800.000 bagi umum, sedangkan UMKM 500.000 (melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait), " sambungnya.

Terakhir, Tri, menjelaskan mengenai mengapa suatu merek itu ditolak selain tiruan atau menyerupai nama atau singkatan orang terkenal, foto atau nama badan hukum orang lain, juga menyerupai nama atau singkatan bendera, lambang suatu negara.

"Merek ditolak juga apabila menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwenang, " pungkasnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo, mendukung upaya kerjasama dengan Dinas Perindustrian Kota Semarang dalam memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha.

"Kegiatan ini baik tentunya bagi pelaku UMKM terutama dalam memberikan perlindungan hukum merek dagang, " jelasnya. Terimakasih kerjasama Dinas Perindustrian Kota Semarang dengan Kanwil Kemenkum Jateng dalam menggelar kegiatan edukasi Kekayaan Intelektual, " sambungnya.

Kegiatan edukasi kekayaan intelektual berjalan sangat aktif. Banyak peserta yang bertanya kepada narasumber dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terkait pentingnya perlindungan merek.

Selain dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, hadir pula narasumber dari Unnes Semarang Godham Eko Saputro yang membawakan materi mengenai logo dan branding.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI