
SEMARANG – Dalam rangka peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang menyelenggarakan Workshop Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2025 pada Selasa (1/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus penguatan tata kelola hukum daerah.
Hadir sebagai narasumber, Sugeng Pamuji, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Dalam pemaparannya, Sugeng menekankan pentingnya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
Proses pengharmonisasian merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar setiap raperda dan raperkada tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengharmonisasian bukan sekadar formalitas teknis, tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan dan kepastian hukum,” ujar Sugeng di hadapan peserta workshop.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Diharapkan melalui kegiatan ini, proses pembentukan peraturan di tingkat daerah dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
















