SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Selasa (1/7).
Kelima Ranperbup yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyediaan Angkutan Sekolah Gratis bagi Pelajar, Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa,Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat,Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2025–2028, dan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.
Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah menyampaikan bahwa fungsi utama dari proses harmonisasi untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian substansi Ranperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk menghindari potensi disharmoni atau pertentangan hukum.
Selain itu, proses harmonisasi juga ditujukan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menjamin bahwa setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, serta perangkat daerah terkait dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Melalui forum ini, diharapkan rancangan regulasi yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Semarang.