
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Rembang, Kamis (30/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).
Ranperbup yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026;
2. Rancangan Peraturan Bupati Rembang tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2026;dan
3. Rancangan Peraturan Bupati Rembang tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Ia menyampaikan bahwa fungsi utama dari proses harmonisasi untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian substansi Ranperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk menghindari potensi disharmoni atau pertentangan hukum.
Selain itu, proses harmonisasi juga ditujukan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menjamin bahwa setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, serta perangkat daerah terkait dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang.
Melalui forum ini, diharapkan rancangan regulasi yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Rembang.
