*Pelantikan Anggota Majelis
Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah Periode 2025–2028, Wujud Penguatan Integritas Profesi Notaris*
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2025–2028 yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Kamis (30/10).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat pengawasan dan menjaga marwah profesi notaris sebagai pejabat umum yang memiliki peran strategis dalam sistem pelayanan hukum di Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kanwil Kemenkum Jateng diikuti secara daring dari Aula Kresna Basudewa dengan khidmat. Dari Kanwil Kemenkum Jateng, anggota yang dilantik antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Wakiyo, Ismawati, Leksamana Wisnu Hartono, Edi Wibowo, serta Nur Adhim.
Dalam sambutan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, disampaikan bahwa profesi notaris merupakan bagian penting dari sistem hukum nasional yang menjamin kepastian, keamanan, dan kepercayaan hukum bagi masyarakat.
“Profesi notaris bukan sekadar jabatan administratif, tetapi amanah kepercayaan publik yang menuntut integritas tinggi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Widodo menekankan bahwa Majelis Kehormatan Notaris memiliki peran sentral dalam menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan terhadap profesi notaris. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), MKN berwenang memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap notaris maupun minuta akta yang disimpan, dengan tetap menjunjung asas kerahasiaan dan perlindungan profesi.
“Perlindungan hukum bukan berarti kebal hukum,” ujar Widodo.
“Anggota MKN harus mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan objektivitas dalam setiap pemeriksaan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, jangan ragu untuk memberikan persetujuan pemeriksaan sesuai prosedur,” sambungnya.
Dirjen AHU juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kementerian Hukum, Aparat Penegak Hukum (APH), dan unsur notaris dalam menjalankan fungsi pengawasan yang transparan dan berintegritas. Kehadiran unsur APH dalam struktur MKNW diharapkan memperkuat koordinasi dan pemahaman bersama mengenai kekhususan hukum notariil dalam proses penegakan hukum.
Melalui pelantikan ini, Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di seluruh Indonesia. Dengan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan MKNW Jawa Tengah periode 2025-2028 dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas serta menjadi teladan dalam mewujudkan profesi notaris yang bermartabat dan berkeadilan.
