
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Demak, Selasa (1/7).
Rapat diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menjamin agar setiap ketentuan dalam peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bukan hanya tahapan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah,” ujar Delmawati.
Adapun dua rancangan yang dibahas dalam rapat ini meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Atas Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat diikuti oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng bersama dengan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Demak. Diskusi berjalan konstruktif, dengan fokus pada perbaikan redaksional, penyelarasan norma, dan penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan kedua rancangan peraturan tersebut dapat segera difinalisasi dan menjadi landasan hukum yang kuat serta aplikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak.
