*Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Harmonisasi Raperwal Pekalongan tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal*

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Kamis (30/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yang bertujuan memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, dan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam arahannya, Delmawati menegaskan bahwa tahapan pengharmonisasian memiliki peran strategis dalam menjamin kualitas dan keselarasan substansi suatu rancangan peraturan.
“Proses ini penting agar setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak merugikan kepentingan umum, serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik,” ujarnya.
Rancangan Peraturan Wali Kota Pekalongan ini disusun sebagai langkah Pemerintah Kota Pekalongan dalam mendorong pertumbuhan investasi daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan bagi para penanam modal. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berdaya saing, sekaligus menjadi motor penggerak bagi peningkatan ekonomi daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, seluruh masukan dan penyempurnaan dari peserta diharapkan dapat memperkuat substansi rancangan. Dengan demikian, ketika ditetapkan nanti, Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat menjadi landasan hukum yang efektif dan implementatif dalam upaya peningkatan investasi di Kota Pekalongan.
