
SEMARANG - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan Forum Diskusi Peningkatan dan Pengembangan Kapasitas Analis Hukum bertajuk “Mengurai Hambatan Regulasi, Memperkuat Fondasi Investasi Nasional” Kamis, (30/10), bertempat di Aula Moedjono Gedung BPHN, Jakarta.
Para Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Acara yang rencananya akan rutin dilaksanakan ini, bertujuan mendorong reformasi hukum nasional yang secara konkret mendukung peningkatan investasi dan kemudahan berusaha, melalui pelibatan aktif Pejabat Fungsional Analis Hukum di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala BPHN, Min Usihen, menegaskan bahwa hukum harus bergeser paradigma, dari sekadar pengatur menjadi penggerak pembangunan ekonomi nasional.
Dia menyoroti bahwa tema ini relevan dengan Asta Cita ke-3 Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kemudahan berusaha dan peningkatan investasi sebagai pilar pembangunan utama.
"Hukum harus hadir bukan untuk memperlambat langkah, melainkan untuk memberi arah, memberi kepastian, dan memberi keyakinan bagi investor," tegas Min Usihen.
"Bahwa Indonesia adalah tempat yang adil, aman, dan bisa dipercaya untuk menanamkan modal," sambungnya.
Min Usihen juga memaparkan hasil Analisis dan Evaluasi Hukum yang dilakukan BPHN yang menunjukkan adanya ratusan peraturan tumpang tindih dan tidak adaptif.
Dari lebih dari 1.300 peraturan perundang-undangan yang dianalisis, ungkap Min, sekitar 75 regulasi dinilai langsung berkaitan dengan sektor investasi, di mana banyak di antaranya memiliki norma yang tumpang tindih antara pusat dan daerah, terlalu teknis, dan belum adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital maupun ekonomi hijau.
Min juga menekankan perlunya pergeseran dari regulation-driven governance menuju evidence-based regulation.
Mengakhiri sambutannya, Min Usihen berpesan kepada 2.503 Analis Hukum di seluruh Indonesia untuk "naik kelas" dari sekadar "penjaga teks undang-undang" menjadi penjaga logika hukum.
"Analis Hukum harus mampu mendiagnosis masalah regulasi berdasarkan data dan analisis, layaknya seorang dokter mendiagnosis penyakit," kata Min.
"Mari kita wujudkan hukum yang tidak hanya berpihak pada kepastian, tetapi juga pada keadilan dan kesejahteraan," tutupnya sembari secara resmi membuka Forum Diskusi Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Forum ini menghadirkan narasumber utama Dr. Riyatno, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan Dr. Aria Suyudi, Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, serta dipandu oleh host Prita Laura.
Kegiatan ini diikuti oleh Analis Hukum di lingkungan BPHN, perwakilan dari Unit Kerja Eselon I Kementerian Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara, serta ribuan Pejabat Fungsional Analis Hukum dari seluruh Indonesia secara daring.
#KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
