*Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Raperbup Kabupaten Demak*

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Demak, Kamis (30/10).
Adapun tiga rancangan yang dibahas meliputi:
1. Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
2. Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Tahun 2025–2029; dan
3. Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Melalui proses pengharmonisasian, kami berharap penyusunan regulasi di daerah dapat berjalan lebih terarah, sinkron, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Delmawati.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinpermades PPKB), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng.
Selama rapat, para peserta melakukan pembahasan mendalam terkait muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta penyempurnaan unsur teknis dalam perancangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil pengharmonisasian dapat memperkuat substansi dan mempercepat penetapan regulasi yang responsif, terukur, serta selaras dengan arah pembangunan daerah Kabupaten Demak.
