
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pembinaan Kelurahan Sadar Hukum sekaligus sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan bersinergi bersama Pemerintah Kota Semarang, Selasa (19/08).
Kegiatan yang digelar di Kelurahan Tlogosari Wetan ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari perwakilan PKK, RT/RW, hingga karang taruna. Narasumber hadir dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Kota Semarang, serta PKK Pemkot Semarang.
Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Jateng, R. Danang Agung Nugroho, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa suatu kelurahan dapat ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum apabila memenuhi empat kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.
“Empat kriteria tersebut adalah akses terhadap informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta akses terhadap demokrasi regulasi,” tegas Danang.
Melalui pembinaan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Tlogosari Wetan semakin memahami pentingnya kesadaran hukum dan keberadaan Posbakum sebagai sarana akses keadilan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
