SEMARANG - Gratifikasi dalam konteks ASN (Aparatur Sipil Negara) merujuk pada pemberian uang, barang, fasilitas, atau bentuk lain yang diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Gratifikasi sering dianggap sebagai bentuk suap atau korupsi jika diberikan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan ASN dalam menjalankan tugas mereka.
Pada gelaran apel pagi hari ini, Rabu (12/02), Analis Hukum Madya Dendy Lesmana Ellion yang menjadi pembina mengajak jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah untuk tegak lurus menolak segala bentuk gratifikasi dan “kawan-kawannya”.
“Apabila menerima gratifikasi dimohon ASN segera melaporkan kepada pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Selanjutnya mengenai efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah, Ia mengimbau agar seluruh ASN mendukung program tersebut.
“Kita sebagai ASN harus bisa mematuhi peraturan yang ada, contoh terkait efisiensi kita semua harus mendukungnya,” katanya.
Apel pagi hari ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati, Pejabat Administrasi, Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN dan mahasiswa magang.