
Semarang – Kegiatan lanjutan Pelatihan Paralegal Angkatan II kembali dilaksanakan secara daring pada hari kedua. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam meningkatkan kapasitas masyarakat dan mitra strategis di bidang bantuan hukum, khususnya dalam memperkuat peran paralegal sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat masyarakat. Pelatihan ini diikuti oleh peserta dari Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, dengan total peserta sebanyak 164 orang, terdiri dari 60 peserta asal Kota Semarang dan 104 peserta asal Kabupaten Semarang, Rabu (11/02/2026).
Seperti pada hari pertama, pelatihan hari kedua dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara interaktif dan didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan materi yang disampaikan dapat dipahami secara komprehensif dan aplikatif, sehingga dapat mendukung peran peserta dalam memberikan layanan dan pendampingan hukum di masyarakat.
Materi pertama yang disampaikan adalah “Bantuan Hukum dan Advokasi”. Dalam sesi ini, salah satu perwakilan OBH menekankan pentingnya pemahaman tentang bantuan hukum sebagai hak masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan kurang mampu. Ia menyampaikan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat mengakses layanan hukum, memberikan pendampingan awal, serta mendorong penyelesaian permasalahan secara adil dan bermartabat.
Selanjutnya, materi “Pengantar Hukum dan Demokrasi” disampaikan untuk memberikan pemahaman umum mengenai peran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Materi ini bertujuan memperluas wawasan peserta tentang pentingnya kesadaran hukum sebagai bagian dari penguatan partisipasi masyarakat serta terciptanya tatanan sosial yang tertib, adil, dan demokratis.
Pada sesi “Keparalegalan”, salah satu pemateri, M Arif Maulana, menyampaikan pentingnya peran paralegal sebagai ujung tombak pendampingan hukum di masyarakat. Ia menegaskan bahwa paralegal tidak hanya dituntut memahami aspek dasar hukum, tetapi juga harus memiliki kepedulian sosial, kemampuan komunikasi, serta komitmen untuk mendampingi masyarakat secara konsisten. “Paralegal harus hadir sebagai sahabat masyarakat, membantu menjelaskan persoalan hukum dengan bahasa yang sederhana, serta mengarahkan warga pada solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Interaksi aktif, diskusi, serta berbagai pertanyaan yang diajukan mencerminkan tingginya minat peserta terhadap materi yang disampaikan. Semangat tersebut menjadi energi positif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, sekaligus menunjukkan besarnya kebutuhan akan peningkatan kapasitas di bidang bantuan hukum di tingkat masyarakat.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah yang turut mendampingi kegiatan juga memberikan penguatan bahwa pelatihan ini menjadi bagian penting dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan. Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, OBH, dan peserta pelatihan diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan hukum serta mendorong terciptanya akses keadilan yang lebih merata.
Dengan terlaksananya hari kedua Pelatihan Paralegal Angkatan II ini, para peserta diharapkan semakin siap mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik nyata di lapangan, sehingga mampu berkontribusi positif dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara tepat, adil, dan berkelanjutan.
#kementerianhukum #layananhukummakinmudah #kemenkumjateng
