
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Tegal, bertempat di Kanwil Kemenkum Jateng, pada Kamis (12/02).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan regulasi daerah tersusun secara sistematis, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kepastian hukum.
“Pengharmonisasian ini penting agar setiap norma yang diatur tidak hanya tepat secara redaksional, tetapi juga sesuai materi muatannya dan dapat diimplementasikan secara efektif. Regulasi yang baik harus memberi manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Delmawati.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Tegal serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Jateng. Adapun lima Ranperwali yang dibahas meliputi: Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan Daerah Tahun 2025–2029; Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Tegal; Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan; serta Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Melalui rapat ini, dilakukan penelaahan terhadap aspek substansi, sistematika, serta kesesuaian dasar hukum masing-masing rancangan. Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan pengaturan dengan regulasi yang lebih tinggi, memastikan kejelasan norma, serta menghindari potensi tumpang tindih pengaturan.
Kanwil Kemenkum Jateng berharap hasil pembahasan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tegal melalui penyempurnaan sesuai catatan yang diberikan, sehingga seluruh Ranperwali dapat ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
