
YOGYAKARTA - Terdapat 3 (tiga) materi yang dipaparkan pada sesi kedua Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dengan tema "Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana" di hari kedua, Rabu (11/02).
Sesi yang dipandu oleh Dr. Artha Febriansyah diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin di Ruang V.I.I Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Dalam paparannya, Dr. Fachrizal Affandi menjelaskan bahwa KUHAP 2025 mempertegas kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 159, yang dilaksanakan oleh hakim tunggal pada pengadilan negeri. Mekanisme ini menjadi instrumen kontrol terhadap pelaksanaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.
KUHAP 2025 juga memperluas dan memperjelas pihak yang dapat mengajukan praperadilan, termasuk tersangka, keluarga, advokat, serta pihak ketiga dalam hal penyitaan. Permohonan hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama dan tidak dapat diajukan apabila tersangka berstatus DPO.
Selain itu, terdapat pembaruan mendasar terkait definisi penasihat hukum yang ditegaskan sebagai advokat, termasuk pengaturan status, hak, kewajiban, serta mekanisme bantuan hukum.
"Praperadilan bukan sekadar forum administratif, tetapi mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap tindakan upaya paksa tunduk pada prinsip legalitas dan akuntabilitas," tegasnya.
Memasuki materi selanjutnya, Sri Wiyanti Eddyono Ph.D. menyoroti bahwa penguatan hak korban dan kelompok rentan dalam KUHP dan KUHAP merupakan koreksi terhadap sistem hukum pidana yang selama ini cenderung _offender oriented_.
Ia menjelaskan bahwa risiko yang dihadapi saksi dan korban mencakup aspek keamanan, dampak psikologis maupun sosial, serta kondisi khusus tertentu. Karena itu, perlindungan tidak cukup hanya berbasis prosedur, tetapi juga harus mencakup pemulihan dan perlakuan khusus.
KUHAP mengatur hak korban, termasuk perlindungan keamanan, akses layanan, dan hak atas pemulihan sebagaimana tercermin dalam Pasal 144. Pendekatan yang digunakan juga berbasis interseksionalitas, dengan memberi perhatian pada perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
"Hukum acara pidana tidak boleh lagi menempatkan korban sebagai pelengkap proses. Korban adalah subjek yang memiliki hak atas keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan," ujarnya.
Sementara itu, Dr. Muhammad Arif Setiawan memaparkan bahwa KUHAP 2025 menegaskan kedudukan advokat sebagai penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 149.
Advokat dijamin menjalankan tugas profesinya sesuai etika dan peraturan perundang-undangan, termasuk hak imunitas dalam menjalankan pembelaan dengan itikad baik.
Sebanyak 11 hak advokat diatur secara eksplisit, mulai dari mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban sejak tahap awal, meminta dokumen dan bukti, hingga mengajukan pembelaan dan bukti meringankan di persidangan.
Menurutnya, penguatan ini menggeser posisi advokat dari sekadar pendamping pasif menjadi partisipan aktif dalam proses peradilan.
"Prinsip _equality of arms_ menuntut kesetaraan posisi antara jaksa, terdakwa, dan advokat. Tanpa advokat yang kuat, _due process of law_ hanya akan menjadi jargon normatif," tegasnya.
