*Kolaborasi Kanwil Kemenkum Jateng dan UIN Saizu Purwokerto, Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru kepada Akademisi*

Purwokerto - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus mengintensifkan diseminasi regulasi terbaru di bidang hukum pidana melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini digelar di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Rabu (11/02), dan diikuti akademisi dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Purwokerto.
Dekan Fakultas Syariah UIN Saizu, Prof. Dr. H. Supani, M.A., dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara pihak kampus dan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari realisasi nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
“Selaku tuan rumah, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kesediaan Kanwil untuk berkolaborasi dengan UIN Saizu. Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat, terutama bagi para kolega yang bersinggungan dengan persoalan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan sesuatu yang baru dan sudah saatnya diimplementasikan. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi langkah krusial agar regulasi tersebut dapat dipahami secara komprehensif.
“Kalau undang-undang tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat, maka akan sulit direalisasikan. Kesadaran hukum menjadi salah satu pilar penegakan hukum, dan kesadaran hukum itu dimulai dari pemahaman akan hukum,” tegasnya.
Ia pun berharap penyuluhan hukum seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Toto Kuncoro sekaligus membuka kegiatan, menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional. KUHP nasional hadir menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda yang selama ini menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi pedoman baru dalam proses penegakan hukum pidana yang menekankan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta prinsip due process of law. Kedua regulasi tersebut saling melengkapi sebagai fondasi sistem hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan dan humanis.
Pada sesi pemaparan materi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Lilin Nurchalimah menyampaikan materi bertajuk Arah Baru Pidana Indonesia. Ia mengulas sejarah panjang pembaruan KUHP nasional yang telah dirintis sejak 1958 hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam paparannya, Lilin menjelaskan sejumlah pembaruan penting, antara lain pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam Pasal 2, pengaturan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun, serta pengenalan alternatif pidana seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
Ia juga menyoroti perubahan struktur KUHP nasional yang kini terdiri atas dua buku dengan 632 pasal, berbeda dari KUHP lama yang terbagi dalam tiga buku . Menurutnya, pembaruan ini mencerminkan paradigma pemidanaan yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Vivi Ariyanti, S.H., M.Hum., Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah UIN Saizu, memaparkan urgensi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru dirancang untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, sekaligus memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban.
Salah satu pembaruan signifikan adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam Bab IV KUHAP 2025, yang menekankan pemulihan kerugian korban dan pelibatan para pihak dalam penyelesaian perkara. Selain itu, KUHAP baru juga memperluas objek praperadilan serta mengakui alat bukti elektronik sebagai bagian dari alat bukti yang sah di persidangan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam praktik peradilan serta tantangan harmonisasi dengan regulasi sektoral lainnya. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian kalangan akademisi terhadap transformasi sistem hukum pidana nasional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah berharap terbangun pemahaman yang komprehensif di kalangan akademisi sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi diharapkan mampu memperkuat budaya sadar hukum serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan di Jawa Tengah.
