
MAGELANG - Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa Tengah sekaligus Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan menghadiri Rapat Pembinaan dan Pembekalan Notaris Kota Magelang pada Kamis (15/05) di Hotel Atria Kota Magelang.
Digelar oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kota Magelang, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada notaris, terutama kepada para notaris yang baru saja dilantik terkait tugas dan fungsi notaris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kegiatan tersebut, Deni Kristiawan menegaskan bahwa notaris harus menerapkan terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) agar notaris terhindar dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ia menambahkan bahwa adanya Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diharapkan notaris dapat mendukung dalam membantu pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh kelurahan, terutama di wilayah Kota Magelang.
"Dalam pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, tidak dibatasi hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) saja, namun semua notaris dapat membantu mendirikan koperasi tersebut," terangnya.
"Diharapkan notaris dapat membantu pendirian Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih ini di 17 Kelurahan yang ada di Kota Magelang, demi menjalankan Intruksi Bapak Presiden Prabowo", Sambungnya..
Sementara itu, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Magelang yang juga hadir menjelaskan apa saja tugas dan fungsi MPDN. MPDN Kota Magelang juga menjelaskan tata cara penyampaian laporan bulanan notaris, di mana notaris diwajibkan untuk dapat menyampaikan laporan bulanan maksimal tanggal 10 setiap bulannya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Ja
batan Notaris.
