
SEMARANG - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah hari ini, Senin (19/05), menggelar sidang pembacaan putusan atas 3 notaris di Jawa Tengah yang diduga melakukan pelanggaran jabatan.
Melalui Majelis Pemeriksa, pembacaan putusan dilakukan secara virtual dengan menghadirkan para anggota MPW, pelapor, dan juga notaris terlapor.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin sebagai anggota MPW dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan sebagai sekretaris majelis hadir langsung dari Kantor Wilayah.
Sementara anggota MPW lainnya, Pelapor dan Terlapor bergabung dari tempat mereka masing-masing.
Putusan yang dibacakan oleh sekretaris majelis terhadap ketiga notaris membuktikan bahwa terlapor melakukan pelanggaran atas jabatan notaris.
Sidang Pembacaan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah ini merupakan hasil rapat atas hasil sidang pemeriksaan yang telah diselenggarakan oleh majelis pada kesempatan sebelumnya.
Dari putusan yang dibacakan, memerintahkan kepada tiga notaris terlapor untuk menindaklanjuti hasil putusan, dan melaporkan hasilnya kepada Majelis Pemeriksa.
Ketiga notaris tersebut, 1 orang berasal dari wilayah kerja Kabupaten Kendal, dan 2 orang lainnya dari wilayah kerja Kota Magelang.
