
SEMARANG - Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan kepada Notaris Magelang atas laporan Pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Magelang secara daring pada Jumat (16/05).
Pemeriksaan dipimpin oleh Junaidi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, dan Siti Malikhatun Badriyah selaku Anggota Majelis Pemeriksa, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan selaku Sekretaris MPWN Jawa Tengah.
Atas permasalahan yang dihadapi notaris tersebut, Junaidi mengungkapkan bahwa sebagai notaris harus selalu mentaati Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Selain itu, Notaris juga harus selalu berkomunikasi dengan baik kepada Majelis Pengawas Daerah setempat," pungkasnya.
Turut bergabung pada pemeriksaan ini yakni Analis Hukum Ahli Muda, Widya Pratiwi Asmara.
