TEGAL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah sedang gencar melakukan langkah strategis dalam mempercepat terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Kali ini, Kota Tegal menjadi sasaran program percepatan dengan menggandeng Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal.
Dalam kegiatan rapat koordinasi percepatan pembentukan Posbankum, Kemenkum Jateng oleh Fungsional Penyuluh Hukum Madya, Lilin Nurchalimah dan Totok Kuncoro hadir untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai fungsi Posbankum dan tugas dari paralegal nantinya.
Adapun peserta kegiatan adalah para Camat dan Lurah se-Kota Tegal, sementara dari Bagian Hukum Kota Tegal hadir Kepala Bagian Hukum, Bapak Budio Pradipto, serta perwakilan dari Bagian Pemerintahan, Bapak Diaz.
Hasil dari kegiatan tersebut cukup menggembirakan. Kota Tegal telah berhasil membentuk 12 Posbankum. Jumlah ini menjadi capaian awal yang baik, mengingat total kelurahan di Kota Tegal berjumlah 27 kelurahan, artinya hampir setengah dari kelurahan di Kota Bahari itu sudah terbentuk Posbankum.
Kanwil Kemenkum Jateng berharap, melalui pembentukan Posbankum di tingkat kelurahan maupun desa di wilayah Pantura, akses keadilan bagi masyarakat semakin dekat dan mudah dijangkau. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum dapat diupayakan penyelesaiannya melalui jalur non-litigasi, dengan mengedepankan mediasi, pendampingan, serta solusi hukum yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.
#kementerianhukum #kemenkumjateng #layananhukummakinmudah