Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Laksanakan Aktualisasi Peran Paralegal Angkatan II, Kemenkum Jateng Gelar Rapat Koordinasi

Picsart 25 06 24 09 53 00 701

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aktualisasi Peran Paralegal secara virtual, Selasa (24/06).

 

Aktualisasi Peran Paralegal ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pelatihan paralegal yang telah rampung dilaksanakan (3-5 Juni 2025).

 

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, mengharapkan para peserta pelatihan mampu untuk mengimplementasikan ilmu yang didapat selama masa pelatihan.

 

"Harapannya, semua peserta yang telah mengikuti pelatihan paralegal dapat mempraktekkan materi, ilmu dan pengetahuan yang didapat selama pelatihan kemarin," ujar Delmawati, saat membuka kegiatan.

 

"Implementasikan dan jalani peran sebagai paralegal sesuai guidance, regulasi, ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya", lanjutnya.

 

Terkait peran paralegal, Delmawati menekankan tentang pentingnya mengupayakan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan permasalah hukum.

 

"Poinnya dan menjadi harapan kita bersama, rekan-rekan mampu mengidentifikasi permasalahan hukum yang ada, dengan tujuan penyelesaian secara restorative justice tanpa berlanjut sampai ke tahap pengadilan," kata Delmawati.

 

"Mari kita sama-sama hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat," tambahnya.

 

Secara teknis, Kadiv P3H, memberikan arahan agar peserta pelatihan paralegal melaksanakan aktualisasi peran Paralegal selama jangka waktu paling lama 3 bulan di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.

 

Ruang lingkup aktualisasi, meliputi, layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik/sengketa melalui mediasi dan layanan rujukan advokat.

 

Lebih rinci, Lily Mufidah, Penyuluhan Hukum Madya Kemenkum Jateng menjabarkan peran peserta pelatihan selama aktualisasi, yakni layanan informasi hukum, dimana paralegal berperan sebagai tempat sumber informasi hukum bagi masyarakat Desa/Kelurahan sebagai jendela informasi dan konsultasi hukum

 

Kemudian memberikan layanan bantuan hukum dan advokasi, dimana paralegal menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaianpenyelesaian perkara hukum di wilayah tersebut, terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap litigasi.

 

Ruang ini juga menjadi tempat koordinasi Aparat Penegak Hukum, Penyuluh Hukum dan Pendamping Desa.

 

Selanjutnya, layanan penyelesaian konflik/sengketa melalui mediasi. Bahwa peserta pelatihan diharapkan menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa/Kelurahan secara Non Litigasi dan damai.

 

Terakhir, dalam pelayanan rujukan advokat, menjadi tempat rujukan bagi Paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi baik oleh Advokat yang tergabung dalam PBH terakreditasi maupun Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat.

 

Sebagai pembekalan, Lily juga memberikan materi dasar tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id