PURWOREJO – Salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah adalah melakukan Harmonisasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Tengah.
Harmonisasi Peraturan Daerah dilakukan untuk mengkaji secara komprehensif suatu rancangan peraturan perundang-undangan agar rancangan peraturan tersebut dalam berbagai aspek, telah mencerminkan keselarasan atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Berkomitmen mewujudkan Harmonisasi Peraturan Daerah yang berkualitas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo lakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (10/02).
Diterima secara langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Danan Purnomo, Kakanwil sampaikan jajarannya siap mendukung Harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo.
“Kami siap mendukung kinerja Pemerintah Daerah melalui Proses Harmonisasi Peraturan Daerah, diharapkan melalui sinergitas ini mampu menciptakan kolaborasi yang baik guna mendorong pelaksanaan Astacita Presiden” terangnya
Menanggapi hal tersebut, Danan menyampaikan ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang siap untuk dilakukan Harmonisasi, diantaranya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekspresi Budaya Tradisional.
“Ada beberapa Raperda kami yang memang perlu dilakukan Harmonisasi, lebih spesifik ada Raperda Ekspresi Budaya Tradisional yang diharapkan mampu mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual dimana Pemerintah Daerah akan memfasilitasi masyarakat dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual” jelas Danan.
“Harapan jangka panjang, dengan adanya Raperda Ekspresi Budaya Tradisional ini mampu mendorong pula peningkatan perekonomian daerah” imbuhnya