
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat Pengharmonisasian Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen, Selasa (11/02).
Digelar secara virtual di ruang kerjanya, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, membuka kegiatan tersebut di ruang kerjanya, didampingi oleh para Pejabat Fungsional Perancang.
Hadir mengikuti melalui zoom, yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dra. MM. Sri Kumtarti, M.Si dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen Ahmad Harun, SH. beserta jajarannya.
Mengawali rapat, Delmawati menyampaikan penjelasan mengenai struktur organisasi Kanwil Kemenkum Jateng berdasarkan Permenkum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Selanjutnya dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Ahmad Harun menjelaskan bahwa penyertaan modal Daerah berperan penting dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan pada Badan Usaha Milik Daerah dan penyertaan modal daerah diperuntukan dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna mensejahterakan masyarakat.
Oleh sebab itu perlu dibentuk perda baru yang berlaku untuk tahun anggaran 2026 sampai dengan 2030, untuk melanjutkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen yang berlaku sampai tahun anggaran 2025.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah oleh JFT Perancang Kemenkum Jateng.
Masuk ke subtansi kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Jateng memberikan memaparkan hasil penelaah mereka terhadap Raperda tersebut.
Secara umum, terdapat beberapa rekomendasi untuk perbaikan Raperda yang telah dikaji sebelumnya oleh Kemenkum Jateng. Hal tersebut mencakup konsistensi judul, pencantuman dasar hukum, redaksional dalam batang tubuh Raperda, penggunaan kata singkatan/akronim, hingga subtansi dari Raperda.
Rapat diakhiri dengan penjelasan Delmawati terkait SOP Harmonisasi Raperda.
“Bahwa SOP penyelesaian harmonisasi raperda oleh Kemenkum adalah 5 hari kerja, kemudian 3 hari kerja pihak pemrakarsa raperda harus segera memperbaiki draft raperda sesuai hasil rapat harmonisasi dan draft tersebut harus sudah diparaf oleh pemrakarsa dan dikirimkan kembali kepada Kemenkum,” terang Delmawatu.
“Seteleh diterima Kemenkum, maksimal 2 hari kerja Kemenkum akan mengeluarkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH),” pungkasnya.
