Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kolaborasi Kemenkum Jateng Dengan Kabupaten Kebumen Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

15C69D9E 7AB9 41A7 A5E7 A3BB653C410A

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat Pengharmonisasian Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen, Selasa (11/02).

Digelar secara virtual di ruang kerjanya, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, membuka kegiatan tersebut di ruang kerjanya, didampingi oleh para Pejabat Fungsional Perancang.

Hadir mengikuti melalui zoom, yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dra. MM. Sri Kumtarti, M.Si dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen Ahmad Harun, SH. beserta jajarannya.

Mengawali rapat, Delmawati menyampaikan penjelasan mengenai struktur organisasi Kanwil Kemenkum Jateng berdasarkan Permenkum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Selanjutnya dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Ahmad Harun menjelaskan bahwa penyertaan modal Daerah berperan penting dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan pada Badan Usaha Milik Daerah dan penyertaan modal daerah diperuntukan dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna mensejahterakan masyarakat.

Oleh sebab itu perlu dibentuk perda baru yang berlaku untuk tahun anggaran 2026 sampai dengan 2030, untuk melanjutkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen yang berlaku sampai tahun anggaran 2025.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah oleh JFT Perancang Kemenkum Jateng.

Masuk ke subtansi kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Jateng memberikan memaparkan hasil penelaah mereka terhadap Raperda tersebut.

Secara umum, terdapat beberapa rekomendasi untuk perbaikan Raperda yang telah dikaji sebelumnya oleh Kemenkum Jateng. Hal tersebut mencakup konsistensi judul, pencantuman dasar hukum, redaksional dalam batang tubuh Raperda, penggunaan kata singkatan/akronim, hingga subtansi dari Raperda.

Rapat diakhiri dengan penjelasan Delmawati terkait SOP Harmonisasi Raperda.

“Bahwa SOP penyelesaian harmonisasi raperda oleh Kemenkum adalah 5 hari kerja, kemudian 3 hari kerja pihak pemrakarsa raperda harus segera memperbaiki draft raperda sesuai hasil rapat harmonisasi dan draft tersebut harus sudah diparaf oleh pemrakarsa dan dikirimkan kembali kepada Kemenkum,” terang Delmawatu.

“Seteleh diterima Kemenkum, maksimal 2 hari kerja Kemenkum akan mengeluarkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH),” pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id