
PEKALONGAN- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menyerahkan Petikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Phe Jong Tjaij, Rabu (12/03).
Yang menarik, Petikan Surat Keputusan diserahkan kepada Wakil Walikota Pekalongan, Balgis Diab. Nantinya Wakil Walikota Pekalongan akan menyerahkan Petikan tersebut kepada yang bersangkutan.
Untuk diketahui, Phe Jong Tjaij merupakan warga Kota Pekalongan dari Etnis Tionghoa. Phe Jong Tjaij sendiri telah lama tinggal di Indonesia, namun selama ini dokumen kewarganegaraan belum lengkap.
Bulan April Tahun 2023, Phe Jong Tjaij telah lebih dulu mengajukan permohonan kewarganegaraan. Tak lama setelahnya itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan verifikasi dan peninjauan langsung
Kini Phe Jong Tjaij telah resmi Berkewarganegaraan Indonesia. Terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Phe Jong Tjaij, memastikan hal tersebut.
Proses penyerahan Petikan Surat Keputusan tersebut berlangsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan.
Memberikan kata Sambutan selamat datang, Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan Kewarganegaraan sudah lama dari Tahun 2023 hingga terbit Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM bukan perkara yang mudah.
Sementara Wakil Walikota Pekalongan,.Balgis Diab juga memberikan selamat kepada Phe Jing Tjai. Iya berharap dengan Surat Keputusan tersebut Phe Jing Tjaij semakin cinta tanah air.
"Wemakin besar rasa tanggung jawab melestarikan budaya, sera berkontribusi bagi Negara demi membangun masa depan yang lebih baik," tutur Balgis Diab.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo. Ia sekaligus memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Kota Pekalongan atas sinergi dan kolaborasi dalam proses Kewarganegaraan itu.
Berkat kerjasama ini proses pelayanan status kewarganegaraan hingga terbitnya keputusan menteri tentang penegasan status kewarganegaraan, berjalan dengan baik.
