SEMARANG – Rencana relokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekalongan telah berada di tahap final. Namun demikian masih menyisakan beberapa kendala dalam proses pembangunannya. Antara lain kendala pensertifikatan tanah dan adanya aksi penolakan warga. Menyikapi kendala tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat persiapan sosialisasi relokasi pembangunan, Jumat (31/05).
Memimpin jalannya rapat di ruang Arjuna, Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana menyampaikan perlunya langkah konkrit jajaran guna menyelesaikan kendala yang ada.
“Kita harus prioritaskan hal ini agar dapat menyelesaikan permasalahan secara bertahap. Mulai dari sertifikasi tanah yang masih dimiliki warga dan upaya sosialiasi kepada masyarakat,” ujarnya.
“Segera agendakan sosialisasi dan Kunjungan ke Pemerintah Kabupaten hingga Kepala Desa,” tambah Anton.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono menambahkan butuhnya keterlibatan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. Tak hanya itu, masyarakat perlu diberi pemahaman terkait kepastian dan kebermanfaatan Lapas yang baru nantinya.
Tampak mengikuti rapat di ruang Arjuna tersebut, Pejabat Administrator serta Pengawas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan perwakilan Lapas Pekalongan.
Sebagai informasi, kondisi Lapas Pekalongan hari ini memang dinilai sudah tidak memenuhi standar yang berlaku. Pasalnya lapas yang telah berdiri sejak tahun 1923 itu memiliki masalah rutin yang harus dihadapi tiap musimnya, yakni banjir dan rob.
Selain itu pemindahan Lapas Pekalongan di Desa Larikan Doro Kabupaten Pekalongan dilakukan karena lokasi yang baru memungkinkan untuk meningkatkan jumlah kapasitas warga binaan yang hari ini mengalami overload atau kelebihan penghuni.