SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri rapat pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual, Kamis (20/03).
Dalam rapat ini, Kanwil Jateng diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Oktiana Indi Hertyanti dan Dodo Kurnianto. Pembahasan berlangsung secara mendalam dengan sesi tanya jawab serta masukan dari peserta rapat, baik secara lisan maupun tertulis, demi menghasilkan draf peraturan yang lebih matang, aplikatif, dan dapat diterapkan secara efektif.
Selain membahas substansi rancangan peraturan, rapat ini juga menyoroti penggunaan Aplikasi e-Harmonisasi, yang menjadi instrumen penting dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi serta pengawasan dalam penyusunan peraturan agar lebih efisien, konsisten, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah dan kepala daerah memiliki peran krusial dalam menjaga kesinambungan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan dukungan teknologi seperti e-Harmonisasi, proses ini diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Rapat ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan, guna mendukung pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah siap mendukung dan berperan aktif dalam penyempurnaan regulasi yang lebih harmonis dan implementatif.