
Kemenkum Jawa Tengah Gelar Rapat Pengharmonisasian Dua Raperda Kabupaten Semarang
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Semarang, Selasa (11/11).
Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Semarang Tahun 2026–2045.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Evy, dan dipimpin oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dodo Kurnianto, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng.
Dalam sambutannya, Dodo Kurnianto menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan rancangan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian tata naskah dan substansi hukum yang tepat sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Rapat berjalan dengan lancar dan produktif. Tim Perancang P3H bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan pembahasan mendalam terhadap dua rancangan peraturan tersebut. Dalam proses diskusi, dilakukan penyesuaian baik dari segi penulisan maupun substansi agar Raperda dapat lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kedua Raperda yang dibahas dapat segera disempurnakan dan disahkan sehingga mendukung pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Semarang secara optimal.
