
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima kunjungan dari Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) pada Jumat (19/9). Rombongan diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan, beserta jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan HAKAN menyampaikan ketertarikan untuk memperoleh informasi lebih mendalam mengenai peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan keluarga antar negara.
HAKAN memaparkan sejumlah permasalahan yang sering dihadapi oleh keluarga antar negara, antara lain terkait kewarganegaraan, keimigrasian, perkawinan, administrasi kependudukan, agraria, ketenagakerjaan, investasi, warisan dan wasiat, pendidikan.
Lebih lanjut, perwakilan dari HAKAN Analia Trisna yang sebagai ketua dewan pengurus pusat HAKAN menyampaikan beberapa hal antara lain yang paling urgent adalah nasib anak - anak yang timbul dalam perkawianan campuran bahwa sesuai undang undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Pasal 6 menyampaikan bahwa dengan adanya pasal tersebut agar waktu yang diberikan untuk anak anak perkawinan campuran tersebut tidak sebatas memilih maksimal umur 21 karena masih anak anak kami sedang mejalankan studi diluar negeri, yang diharapkan adalah pemberian tenggang waktu untuk memilih di usia 25 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kadivyankum Tjasdirin menyampaikan apresiasi atas inisiatif HAKAN dalam menjembatani persoalan keluarga antar negara. Kanwil juga menegaskan komitmen untuk terus memberikan layanan, informasi, serta bimbingan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dan akan mendorong memberikan masukan kepada Direktorat Tata Negara untuk membentuk regulasi yang menampung keluhan keluhan masyarakat yang di prakarsai oleh HAKAN.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan tercipta sinergi yang positif antara Kanwil Kemenkum Jateng dan Perkumpulan HAKAN dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum maupun sosial yang dihadapi oleh keluarga antar negara di Indonesia.
