SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah menggelar Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.10 Tahun 2009 tentang Penyelanggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Rapat yang bertempat di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (05/02), itu dipimpin langsung oleh Haryono sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Setda Provinsi Jateng, serta dihadiri juga oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jateng.
Sementara hadir dari Kemenkum Jateng yaitu 2 orang Analis Hukum Pertama, Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita Sari.
Selama jalannya rapat didapati beberapa substansi yang sudah tidak relevan dalam Peraturan Daerah ini jika disandingkan terhadap Peraturan Perundang-undangan terbaru, khususnya pada Pasal yang mengatur terkait iuran peserta BPJS dan Pasal yang mengatur terkait kepesertaan BPJS.
Hasil dari rapat tersebut kedua belah pihak sepakat untuk merekomendasikan pencabutan Peraturan Daerah ini.