SEMARANG – Tim dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah hadir dalam pembahasan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Wonosobo, yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Senin (20/01).
Hal yang dibahas adalah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Perancang Perundang-undangan Sugeng Pamuji dan JFT Perancang Perundang-undangan Hery Setiawan dari Kanwil Kemenkum Jateng.
Rapat dibuka oleh Priandito Roby Bramantyo, Analis Hukum Ahli Madya Pemprov Jateng beserta Tim dan dihadiri oleh Sekretariat DPRD Wonosobo yg dipimpin Kabag Persidangan dan Hukum Arief Hardiyanto beserta Tim.
Sugeng Pamuji mengungkapkan bahwa Raperbup ini secara keseluruhan perlu adanya kajian ulang untuk memperbaiki isi maupun penulisannya.
“Secara teknis terdapat beberapa hal yang (perlu) diperbaiki, baik dari judul, konsiderans, diktum, maupun batang tubuh,” terangnya.
Pembahasan ini diharapkan dapat menelurkan Raperbup yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.