
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, melalui Pejabat Fungsional Analis Hukum mengikuti kegiatan “NGOPHI atau Ngobrol Bareng Otoritas Pusat dan Hukum Internasional”, secara virtual, Rabu (03/12)
Kegiatan ini di inisiasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.
Dalam kegiatan tersebut, yang menjadi narasumber adalah Dr. Albert Aries, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ahli Hukum Pidana, dan juga Anggota Tim Penyusun RUU KUHP.
Dia membawakan materi “Pengaruh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Efektivitas Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional melalui Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana dan Ekstradisi di Indonesia”.
Dr. Albert Aries, menjelaskan bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Ngara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang.
Dia juga menekankan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.
Selanjutnya, Dr. Albert Aries, menjelaskan juga pengertian.mengenai Ektradisi Terselubung yang meliputi, Pendeportasian, Pengusiran, Penyerahan secara langsung atas seorang pelaku kejahatan dengan persetujuan dari negara tempatnya berada, Pengambilan secara paksa atas seorang peaku kejahatan dengan persetujuan dari negara tempatnya berada, Penculikan, dan Pengambilan secara paksa atas sesorang pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan atau persetujuan negara tempatnya berada.
Lainnya, Dr. Albert Aries, menjelaskan bahwa gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana jika terpidana meninggal dunia, kadaluwarsa, terpidana mendapat grasi atau amnesti atau penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan, Kemenkum Jateng dapat memperkuat pemahaman dan penerapan regulasi terkait bantuan timbal balik dalam masalah pidana khususnya Mutual Legal Assistance dan ekstradisi dengan memastikan semua proses sesuai dengan hukum nasional dan internasional.
