*Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Harmonisasi Tujuh Raperbup Kabupaten Semarang*

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Semarang, Selasa (02/12).
Kegiatan berlangsung secara hybrid, menggabungkan pertemuan daring melalui Zoom Meeting dan tatap muka langsung di ruang Pandawa Kanwil Kemenkum Jateng.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Delmawati, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan sebuah regulasi memiliki kepastian hukum, kejelasan norma, serta konsistensi dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi langkah substantif untuk menjamin regulasi daerah tersusun secara sistematis, sinkron, dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Delmawati.
Adapun tujuh Raperbup yang dibahas pada kesempatan tersebut meliputi:
• Penetapan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara;
• Perubahan atas Perbup Nomor 63 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal RSUD Dr. Gunawan Mangunkusumo;
• Analisis Standar Biaya;
• Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026;
• Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Kelompok Sadar Wisata yang Berbadan Hukum;
• Perubahan atas Perbup Nomor 87 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
• Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Rapat harmonisasi diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang yang hadir secara langsung. Sementara itu, perangkat daerah pemrakarsa masing-masing Raperbup mengikuti jalannya pembahasan secara daring.
Melalui forum ini, seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap substansi, ketepatan perumusan norma, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan proses harmonisasi ini dapat mempercepat finalisasi tujuh Raperbup tersebut sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan di Kabupaten Semarang.
