Jepara — Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dipimpin Gunawan, didampingi Tim KI Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Troso, Selasa, (2/12) di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Kegiatan diawali dengan diskusi bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Troso, yang memaparkan proses produksi, karakteristik, serta nilai budaya Tenun Troso. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan substantif di lapangan untuk memastikan kesesuaian data permohonan dengan kondisi nyata di lokasi produksi.
Tenun Troso dikenal memiliki ciri khas berupa pola zig-zag pada bagian tepi kain, yang menjadi identitas dan bukti keterampilan teknis para pengrajin setempat.
“Upaya ini penting untuk melestarikan dan melindungi adat budaya di Desa Troso,” ujar Elly Widyastuti, Kepala Bidang Bappeda Kabupaten Jepara.
Sementara itu, Gunawan, menyatakan komitmennya memastikan keaslian karakter Tenun Troso. “Kami memastikan bahwa karakteristik Tenun Troso berbeda dari tenun daerah lain,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Tenun Troso dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan hukum dan penguatan identitas budaya daerah.
