
MAGELANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada sejumlah notaris dari Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo, dan Kota Magelang di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, Selasa (02/12).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil analisis pengisian kuesioner PMPJ dan memastikan notaris dengan tingkat risiko tinggi memenuhi kewajiban sebagai Pihak Pelapor dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sambutan pada sesi penutupan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
“Notaris adalah garda depan dalam mencegah penyalahgunaan profesi untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan. PMPJ wajib diterapkan sebelum memberikan jasa, dan setiap transaksi mencurigakan harus segera dilaporkan melalui goAML,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam pembinaan terhadap notaris di wilayahnya.
“MPD harus terus memperkuat pembinaan. Pengisian kuisioner PMPJ dilakukan setiap tahun, dan kami minta seluruh notaris mengikuti ketentuan ini agar tidak terjadi pemblokiran akun di Ditjen AHU,” tambahnya.
Kemenkum Jateng berharap hasil audit ini mendorong peningkatan integritas dan kepatuhan seluruh notaris di wilayah kerja Jawa Tengah dalam rangka pencegahan TPPU dan pendanaan terorisme.
