
Kanwil Kemenkum Jateng Selenggarakan Rapat Pengharmonisasian 13 Raperbup Temanggung
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 13 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Temanggung, Selasa (02/12).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap regulasi daerah tersusun secara selaras, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum ini. Ia berharap proses harmonisasi dapat berlangsung lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta mudah diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum, Sekretariat DPRD, dan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng. Seluruh peserta mengikuti pembahasan secara mendalam terhadap substansi Raperbup, mulai dari keselarasan norma, ketepatan rumusan pasal, hingga kelengkapan unsur teknis peraturan.
Adapun 13 Raperbup yang dibahas mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, antara lain:
• Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD;
• Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2026;
• Pedoman Mutasi PNS pada Pemerintah Kabupaten Temanggung;
• Perubahan atas Perbup Nomor 88 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta dan Rencana Suksesi PNS;
• Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 41 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
• Perubahan atas Perbup Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor;
• Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026;
• Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2026;
• Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Desa Tahun Anggaran 2026;
• Perubahan atas Perbup Nomor 30 Tahun 2025 tentang SSH dan SBU Tahun Anggaran 2026;
• Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
• Tata Cara Bagi Hasil Opsen PKB dan BBNKB kepada Desa Tahun 2025;
• Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Melalui forum harmonisasi ini, seluruh peserta memberikan catatan dan penyempurnaan terhadap muatan normatif agar setiap Raperbup tidak hanya selaras dengan aturan di atasnya, tetapi juga implementatif, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Temanggung.
Diharapkan, hasil harmonisasi dapat segera difinalisasi sehingga seluruh regulasi yang disusun mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan responsif.
