
Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Harmonisasi Empat Ranpergub Jawa Tengah
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (02/12).
Kegiatan yang berlangsung melalui virtual meeting ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap regulasi daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting yang menentukan kualitas regulasi.
“Setiap rancangan peraturan harus memenuhi asas kejelasan rumusan dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” tegasnya.
Pembahasan teknis dipimpin oleh Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng, yang menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap empat ranpergub, yaitu:
• Ranpergub tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan penekanan pada penguatan norma penyediaan fasilitas seperti daycare, ruang laktasi, dan sarana kesehatan sebagai bentuk perlindungan pekerja sesuai ketentuan delegatif dari Peraturan Presiden.
• Ranpergub tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah 2025–2029, yang merupakan tindak lanjut Perpres 78/2021. Harmonisasi diarahkan pada penyempurnaan rencana aksi lima tahun, indikator kinerja, serta integrasi dengan kebijakan inovasi daerah.
• Ranpergub tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, yang telah melalui review teknis KLHK. Pembahasan menitikberatkan pada struktur norma, keterukuran target, serta sinergi antar-perangkat daerah dalam pengawasan penggunaan merkuri.
• Ranpergub Perubahan atas Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025, dengan fokus pada kesesuaian penjabaran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan hasil perubahan APBD serta kejelasan rumusan program.
Dalam sesi diskusi, tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan teknis terkait penyempurnaan istilah hukum, konsistensi struktur pasal, dan kepatuhan terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Perangkat daerah pemrakarsa diharapkan segera melakukan penyempurnaan sehingga tahapan harmonisasi dapat dinyatakan selesai.
Rapat yang dihadiri oleh perangkat daerah pemrakarsa masing-masing ranpergub ini berlangsung konstruktif dan ditutup dengan komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi yang lebih implementatif dan akuntabel bagi pembangunan di Provinsi Jawa Tengah.
