Kanwil Kemenkum Jateng Laksanakan Harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Bupati Bersama Kabupaten Rembang

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Rembang, Rabu (03/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). Ranperbup yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati Rembang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
2. Rancangan Peraturan Bupati Rembang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 45 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
3. Rancangan Peraturan Bupati Rembang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sistem Pembayaran Belanja Daerah secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;dan
4. Rancangan Peraturan Bupati Rembang tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa sebagai Muatan Lokal Wajib pada Satuan Pendidikan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati. Ia menyampaikan bahwa fungsi utama dari proses harmonisasi untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian substansi Ranperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk menghindari potensi disharmoni atau pertentangan hukum.
Selain itu, proses harmonisasi juga ditujukan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menjamin bahwa setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, serta perangkat daerah terkait dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang.
Melalui forum ini, diharapkan rancangan regulasi yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Rembang.
