Kanwil Kemenkum Jateng Kembali Gelar Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Kota Surakarta

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Surakarta, kegiatan dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Rabu (03/12).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, yang menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam memastikan kualitas produk hukum Daerah. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa setiap regulasi harus memiliki kepastian dan kejelasan norma serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi langkah substantif untuk menjamin regulasi daerah tersusun secara sistematis, sinkron, dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Delmawati.
Proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dalam rapat ini meliputi dua rancangan regulasi, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;dan
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Bagian Hukum Setda Kota Surakarta, serta Perangkat Daerah terkait dari Kota Surakarta.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat segera difinalisasi sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendukung percepatan pembangunan di Kota Surakarta.
