
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan harmonisasi bersama DPRD Kabupaten Jepara. Rapat ini dilaksanakan bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara secara secara zoom.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu:
1. Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
2. Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;dan
3. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah menyampaikan bahwa fungsi utama dari proses harmonisasi untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian substansi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk menghindari potensi disharmoni atau pertentangan hukum.
Selain itu, proses harmonisasi juga ditujukan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menjamin bahwa setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, dan Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara, Melalui forum ini, diharapkan rancangan regulasi yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, dan memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Jepara.
