TEGAL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah melakukan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran merek bagi para pelaku industri kecil menengah (IKM), Rabu (19/02).
Bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Perintransnaker) Kabupaten Tegal, kegiatan ini merupakan upaya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Lebih khusus, sosialisasi dan fasilitasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pendaftaran merek agar mendapatkan perlindungan hukum.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan menjadi narasumber sekaligus mentor pada kegiatan ini.
Yosi menyebutkan bahwa Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terus berkomitmen mendorong para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya agar mendapatkan perlindungan hukum.
"Dengan adanya pencatatan atas kekayaan intelektual, maka diharapkan inovasi dan kreativitas para pelaku usaha lokal dapat terlindungi dan berdaya saing tinggi," jelas Yosi.
Tak hanya merk, Yosi juga memaparkan pemahaman pentingnya pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya seperti hak cipta, paten, serta desain indutri.
Tampak antusiasme para peserta yang merupakan para pelaku IKM di wilayah tersebut saat mengikuti kegiatan dengan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber.